Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK
jpnn.com - JAKARTA - Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) prihatin dengan sikap beberapa Fraksi di Badan Legislasi DPR yang masih memaksakan amandemen UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.
Bahkan, Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono menyatakan bila melihat sejumlah ketentuan dalam draf revisi tersebut, jelas terlihat ada upaya dan niat dari DPR untuk melemahkan serta mengamputasi lembaga antirasuah tersebut.
“Ketentuan (dalam draf RUU) ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK. Berdasarkan hal-hal tersebut, ICJR melihat materi dalam naskah RUU revisinya yang diinisiasi oleh DPR sudah pada taraf digunakan untuk melemahkan atau membajak KPK," kata Supriyadi melalui siaran persnya, Rabu (7/10).
Menurutnya, upaya itu bisa dilihat dari adanya perubahan dari sebelumnya RUU KPK inisiatif pemerintah, diusulkan menjadi inisiatif DPR.
Kemudian dari RUU tersebut, ICJR meilihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan, menurut ICJR ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal Revisi tersebut.
Beberapa hal krusial dalam Draf Revisi UU KPK.
Pertama, KPK sengaja dibuat secara adhoc (sementara waktu) dengan jangka waktu yang terbatas, hanya 12 tahun sesuai Pasal 5 draf RUU. Ketentuan ini menyederhanakan masalah penanganan korupsi Indonesia, seakan-akan masalah korupsi yang dapat diselesaikan dengan 12 tahun.
“Ketentuan ini juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya kepada penegakan hukum, bukan hanya kepada pencegahan,” ujarnya.
JAKARTA - Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) prihatin dengan sikap beberapa Fraksi di Badan Legislasi DPR yang masih memaksakan amandemen
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat