Giliran Lembaga Ini Nilai DPR Membajak KPK
Rabu, 07 Oktober 2015 – 20:02 WIB

ILUSTRASI.
Kedua, kewenangan KPK sengaja dibuat secara terbatas hanya untuk menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit 50 miliar. Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan di tangani oleh KPK.
Baca Juga:
Ketiga, naskah DPR membuat struktur “dewan eksekutif “ di KPK berada di bawah Komisioner. Hal itu menurutnya tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga Negara.
Karena itu pula, dia meminta DPR menghentikan seluruh proses revisi UU KPK tersebut.
“ICJR merekomendasikan DPR sebaiknya menghentikan seluruh inisiatifnya untuk merevisi UU KPK baik dari segi momentum dan keutuhannya revisi UU KPK belum diperlukan,” pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Institute for Crimina Justice Reform (ICJR) prihatin dengan sikap beberapa Fraksi di Badan Legislasi DPR yang masih memaksakan amandemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional