Giliran Misbakhun Ditahan Polisi
Selasa, 27 April 2010 – 13:10 WIB
Lubis menambahkan, alasan lain penahanan adalah ancaman hukuman tersangka adalah delapan tahun penjara."Sesuai dengan KUHP, penyidik dapat menahan tersangka yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," ujar Lubis.Wakil rakyat dari Kabupaten dan Kota Pasuruan, Jawa Timur itu menjadi tersangka pemalsuan dokumen saat pengajuan "letter of credit" (L/C) Bank Century sebesar 22,5 juta dolar Amerika Serikat.Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbakhun telah mencicilnya.
Baca Juga:
Misbakhun adalah pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan dokumen kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century.Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum L/C disetujui.Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka. (aj/jpnn)
JAKARTA - Setelah kurang lebih selama 12 jam diperiksa polisi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun akhirnya ditahan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia