Giliran MS Hidayat Diperiksa KPK
Selasa, 13 Oktober 2009 – 13:43 WIB
JAKARTA- Setelah Nurdin Halid, kini giliran ketua Kadin MS Hidayat diperiksa KPK. MS Hidayat, yang juga mantan anggota Komisim IX DPR RI diperiksa terkait kasus suap terhadap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Gultom. Hamka Yamdhu adalah satu dari 4 tersangka kasus suap pemilihan deputi Gubernur Senior BI. Tiga tersangka lainnya adalah Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin AJ Soefihara. (pra)
Kepada penyidik yang memeriksanya selama hampir 1,5 jam, MS Hidayat mengaku tak terlibat dalam proses pemilihan yang berakhir pada terpilihnya Miranda Goeltom tersebut. "Tahu hasilnya dari koran. Sebab waktu fit and proper test dan voting, saya lagi di luar kota," sebut pria berbaju batik putih ini. Ketidakhadirannya, disebabkan kala itu dia baru saja terpilih menjadi Ketua Umum Kadin.
Baca Juga:
Karena tak tahu itulah, MS Hidayat mengaku banyak menjawab tak tahu. Termasuk saat ditanya soal suap senilai Rp 500 juta (dalam bentuk Mandiri Travek Cheque) yang diterima puluhan anggota Komisi IX. "Saya mesti ingat, ingat sebab kejadiannya Juni 2004. Yang pasti, kata penyidik saya saksi terakhir dari 13 saksi anggota DPR asal Golkar," beber MS Hidayat, saat dicegat wartawan di pintu depan gedung KPK, sekitar pukul 11.15 WIB.
Baca Juga:
JAKARTA- Setelah Nurdin Halid, kini giliran ketua Kadin MS Hidayat diperiksa KPK. MS Hidayat, yang juga mantan anggota Komisim IX DPR RI diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri