Giliran PKS Soroti Rangkap Jabatan Presiden

Giliran PKS Soroti Rangkap Jabatan Presiden
Giliran PKS Soroti Rangkap Jabatan Presiden
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya menyoroti beberapa hal dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di antaranya soal rangkap jabatan calon presiden dan penggunaan dana kampanye serta penggunaan media dalam kampanye.

Menurut Hidayat, persoalan rangkap jabatan capres dan cawapres harus menjadi perhatian. Karena apabila capres dan cawapres rangkap jabatan maka kinerja keduanya akan terganggu.

"Mereka menjadi tidak fokus sehingga dikhawatirkan akan mengganggu mereka dapat menjalankan tugasnya " ujar Hidayat di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan partainya tidak mempermasalahkan soal Presidential Threshold sebesar 20 persen. "Kalau ditetapkan minimal memperoleh 20 persen kursi di parlemen atau secara nasional kita siap," ucapnya.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya menyoroti beberapa hal dalam Undang-undang Nomor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News