Giliran PKS Soroti Rangkap Jabatan Presiden
Selasa, 09 Juli 2013 – 14:25 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya menyoroti beberapa hal dalam Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di antaranya soal rangkap jabatan calon presiden dan penggunaan dana kampanye serta penggunaan media dalam kampanye. Anggota Komisi VIII DPR itu mengatakan partainya tidak mempermasalahkan soal Presidential Threshold sebesar 20 persen. "Kalau ditetapkan minimal memperoleh 20 persen kursi di parlemen atau secara nasional kita siap," ucapnya.
Menurut Hidayat, persoalan rangkap jabatan capres dan cawapres harus menjadi perhatian. Karena apabila capres dan cawapres rangkap jabatan maka kinerja keduanya akan terganggu.
"Mereka menjadi tidak fokus sehingga dikhawatirkan akan mengganggu mereka dapat menjalankan tugasnya " ujar Hidayat di DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya menyoroti beberapa hal dalam Undang-undang Nomor
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar