Giliran Ruhut Bela Denny Indrayana
Kamis, 26 Juli 2012 – 14:02 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang mengumumkan status tersangka Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis. Dalam satu bundel surat bernomor R 2687/01-23/07/2012 tersebut, menyebutkan jika Ketua Komisi XI itu diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
Ruhut menegaskan, apa yang dilakukan Denny sudah benar. "Para pengkritis, ngapain salahkan Denny. Denny itu sudah benar," kata Ruhut, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Seperti diketahui, Selasa (24/7), Denny membenarkan perihal penetapan tersangka politikus PDI Perjuangan Emir Moeis. Menurut Denny, penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga:
Dalam surat yang dikirimkan oleh KPK itu menyebutkan Emir telah ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis tertanggal 20 Juli 2012.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny
BERITA TERKAIT
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri