Giliran Ruhut Bela Denny Indrayana
Kamis, 26 Juli 2012 – 14:02 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang mengumumkan status tersangka Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis. Dalam satu bundel surat bernomor R 2687/01-23/07/2012 tersebut, menyebutkan jika Ketua Komisi XI itu diketahui diminta dicegah karena sudah berstatus tersangka.
Ruhut menegaskan, apa yang dilakukan Denny sudah benar. "Para pengkritis, ngapain salahkan Denny. Denny itu sudah benar," kata Ruhut, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Seperti diketahui, Selasa (24/7), Denny membenarkan perihal penetapan tersangka politikus PDI Perjuangan Emir Moeis. Menurut Denny, penetapan tersangka itu melalui surat permintaan cegah KPK yang ditujukan untuk Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga:
Dalam surat yang dikirimkan oleh KPK itu menyebutkan Emir telah ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis tertanggal 20 Juli 2012.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden
- Soroti Maraknya Penambangan Emas Ilegal di Kalbar, Komisi XII: Pelaku Diduga 'Dilindungi' Oknum Aparat
- Bahlil yang Buang Badan soal LPG 3 Kg Dinilai Menunjukkan Pemberontakan ke Prabowo
- Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 500 Ribu per Bulan, Langsung ke Rekening