Giliran Sekda Cimahi Digarap KPK
![Giliran Sekda Cimahi Digarap KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/04/wali-kota-cimahi-ajay-muhammad-priatna-mengenakan-rompi-taha-63.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Cimahi Dikdik S Nugrahawan digarap KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (4/12).
Selain Dikdik, KPK juga memanggil sembilan saksi lain untuk tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sembilan saksi lain yang diperiksa, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cimahi, Meity Mustika, Kepala Satpol PP Cimahi, Totong Solehudin, Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Susanto Ongko Wijoyo, karyawan RSU Kasih Bunda Cimahi, Senny Meika.
Selanjutnya, Dirut PT Dania Pratama Intl, Akhmad Saikhu, Presiden Direktur PT Bank Bisnis International, Laniwati Tjandra, serta tiga saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Asyid, Bilal Insan Muhammad, dan Edward Hermanto.
Selain Ajay, KPK pada Sabtu (28/11) juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.
"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Kasus rasuah yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terus diselidiki KPK.
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto