Giliran Siswi Bogor Diperkosa dalam Angkot
Jumat, 27 Januari 2012 – 08:22 WIB

Giliran Siswi Bogor Diperkosa dalam Angkot
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Masuk kategori pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Imron.
Menyikapi kasus tersebut, Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor langsung bereaksi. “Kita akan bekukan izin trayek angkot itu untuk selamanya. Dengan kata lain, angkot tersebut tidak boleh dioperasikan kembali.”
Soebiantoro menyebutkan, setelah diperiksa, ternyata izin trayek angkot itu sudah habis terhitung September 2010. “Wah, ini sudah tidak bisa ditolerir. Sudah kita putuskan untuk dibekukan selamanya. Ini juga peringatan bagi seluruh sopir angkot. Kita mengimbau agar angkot yang masih memakai plat kaca film untuk segera dilepas,” tandasnya. (yus)
BOGOR-Pelecehan seksual dalam angkot kembali terjadi. Kali ini, Bunga (nama samaran), pelajar SMP di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna