Giliran Siswi Bogor Diperkosa dalam Angkot
Jumat, 27 Januari 2012 – 08:22 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Masuk kategori pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Imron.
Menyikapi kasus tersebut, Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor langsung bereaksi. “Kita akan bekukan izin trayek angkot itu untuk selamanya. Dengan kata lain, angkot tersebut tidak boleh dioperasikan kembali.”
Soebiantoro menyebutkan, setelah diperiksa, ternyata izin trayek angkot itu sudah habis terhitung September 2010. “Wah, ini sudah tidak bisa ditolerir. Sudah kita putuskan untuk dibekukan selamanya. Ini juga peringatan bagi seluruh sopir angkot. Kita mengimbau agar angkot yang masih memakai plat kaca film untuk segera dilepas,” tandasnya. (yus)
BOGOR-Pelecehan seksual dalam angkot kembali terjadi. Kali ini, Bunga (nama samaran), pelajar SMP di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri