Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Senin, 16 Maret 2009 – 13:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka pada awal Maret 2009, tim penyidik KPK mencecar mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut Badan Pengelola Pengembangan TAA (BPP-TAA) Sofyan Rebuin dan Sekda Sumsel aktif Musyrif Suwardi. Pemeriksaan Sofyan dan Musyrif untuk melengkapi data terkait penetapan status Syahrial sebagai tersangka. Sebelumnya pada vonis Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel divonis menyuap anggota Komisi IV DPR-RI senilai Rp5 miliar. Dia divonis bersama-sama dengan Syahrial dan Sofyan. Chandra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Direktur BPP-TAA itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Keduanya tiba di gedung superbody di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (16/3). Keduanya diperiksa untuk tersangka Syahrial Oesman. "Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk SO, mereka mulai diperiksa pukul 10.00 Wib," terang Jubir KPK, Johan Budi.
Baca Juga:
Status Sofyan sendiri? "Saksi," imbuhnya,
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang