Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Senin, 16 Maret 2009 – 13:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka pada awal Maret 2009, tim penyidik KPK mencecar mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut Badan Pengelola Pengembangan TAA (BPP-TAA) Sofyan Rebuin dan Sekda Sumsel aktif Musyrif Suwardi. Pemeriksaan Sofyan dan Musyrif untuk melengkapi data terkait penetapan status Syahrial sebagai tersangka. Sebelumnya pada vonis Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel divonis menyuap anggota Komisi IV DPR-RI senilai Rp5 miliar. Dia divonis bersama-sama dengan Syahrial dan Sofyan. Chandra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Direktur BPP-TAA itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Keduanya tiba di gedung superbody di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (16/3). Keduanya diperiksa untuk tersangka Syahrial Oesman. "Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk SO, mereka mulai diperiksa pukul 10.00 Wib," terang Jubir KPK, Johan Budi.
Baca Juga:
Status Sofyan sendiri? "Saksi," imbuhnya,
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah
BERITA TERKAIT
- Tuntut Dijadikan PPPK Penuh Waktu, Ribuan Honorer R2 & R3 Kota Kendari Gelar Demonstrasi
- Anak-anak Ceria Menyambut Banjir Semarang, Berenang & Belajar di Rumah
- Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Bandung, Pj Wali Kota Buka Suara
- Bus Milik Pemkab Cianjur Terguling di Cikidang, Belasan Orang Luka
- Tertimbun Tanah Longsor, Seorang Warga di Bima Ditemukan Meninggal Dunia
- Gelar Aksi Damai, Honorer di Mukomuko Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu