Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Senin, 16 Maret 2009 – 13:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka pada awal Maret 2009, tim penyidik KPK mencecar mantan Sekda Sumsel yang juga Dirut Badan Pengelola Pengembangan TAA (BPP-TAA) Sofyan Rebuin dan Sekda Sumsel aktif Musyrif Suwardi. Pemeriksaan Sofyan dan Musyrif untuk melengkapi data terkait penetapan status Syahrial sebagai tersangka. Sebelumnya pada vonis Chandra Antonio Tan, rekanan Pemprov Sumsel divonis menyuap anggota Komisi IV DPR-RI senilai Rp5 miliar. Dia divonis bersama-sama dengan Syahrial dan Sofyan. Chandra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Direktur BPP-TAA itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Keduanya tiba di gedung superbody di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (16/3). Keduanya diperiksa untuk tersangka Syahrial Oesman. "Dijadwalkan ada pemeriksaan saksi untuk SO, mereka mulai diperiksa pukul 10.00 Wib," terang Jubir KPK, Johan Budi.
Baca Juga:
Status Sofyan sendiri? "Saksi," imbuhnya,
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah
BERITA TERKAIT
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Pitra Romadoni Nasution Apresiasi Pembentukan TIUPP Padang Lawas
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta