Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK

Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Selain pemeriksaan terhadap Sofyan dan Musyrif, hari ini dijadwalkan tuntutan untuk mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin Faisal. Suami penyanyi senior Hetty Koes Endang  itu diduga turut menikmati aliran dana dari Chandra. Selain Yusuf, anggota Komisi IV yang ikut menikmati dana haramitu ialah Sarjan Taher dan Al Amin Nur Nasution. Keduanya sudah divonis oleh hakim. Sarjan kena 4,5 tahun, Al Amin 8 tahun penjara. KPK masih mengembangkan kasus ini. Tim 'gegana' kecipratan lebih besar, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.

 

"Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan, selain di persidangan tim terus melakukan penyelidikan,"ujar wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto, saat penetapan Syahrial sebagai tersangka.(gus/JPNN)
Berita Selanjutnya:
KPK Bidik Pejabat Natuna

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News