Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Senin, 16 Maret 2009 – 13:34 WIB

Giliran Sofyan dan Musyrif Dicecar KPK
Selain pemeriksaan terhadap Sofyan dan Musyrif, hari ini dijadwalkan tuntutan untuk mantan ketua komisi IV Yusuf Erwin Faisal. Suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu diduga turut menikmati aliran dana dari Chandra. Selain Yusuf, anggota Komisi IV yang ikut menikmati dana haramitu ialah Sarjan Taher dan Al Amin Nur Nasution. Keduanya sudah divonis oleh hakim. Sarjan kena 4,5 tahun, Al Amin 8 tahun penjara. KPK masih mengembangkan kasus ini. Tim 'gegana' kecipratan lebih besar, yaitu Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa.
Baca Juga:
"Tim penyidik KPK terus melakukan pengembangan, selain di persidangan tim terus melakukan penyelidikan,"ujar wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto, saat penetapan Syahrial sebagai tersangka.(gus/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melengkapi berkas kasus suap Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia