Giliran Tiga Aktivis KAMI Jawa Barat Ditahan Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:06 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. Foto: Antara
"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.
Baca Juga:
Bagi tersangka baru maupun tersangka sebelumnya, Erdi mengatakan, polisi menjerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Jabar menetapkan tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut