Giliran Tjahjo Ngaku tak Tahu
Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia
Kamis, 01 April 2010 – 12:16 WIB
Giliran Tjahjo Ngaku tak Tahu
JAKARTA- Tak hanya Miranda S Goetom yang mengaku tidak mengetahui suap dalam bentuk travellers cheque Bank Internasional Indonesia dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia. Saat bersaksi di PN Tipikor, Kamis (1/4), ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo juga melakukan hal yang sama. Tjahjo Kumolo juga mengaku tidak tahu adanya aliran dana dalam bentuk cek perjalanan kepada anggota fraksinya di DPR RI. Terkait kemangangan Miranda, kata Tjahjo lagi, adalah keputusan partai. Sehingga semua anggota di fraksinya harus mengamankan keputusan dari fraksi. Jadi tidak ada yang namanya untuk memenangkan Miranda. "Jadi memilih Miranda lebih karena keputusan fraksi yang telah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, dan tentunya menjadi amanat seluruh anggota fraksi," katanya.
"Saya tidak mengatahui sama sekali kalau ada penerimaan TC BII oleh anggota-anggota saya terkait pemilihan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI," jelas Tjahjo Kumolo di persidangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, di PN Tipikor, Kamis (1/4).
Tjahjo berdalih dirinya baru mengatahui permasalahan tersebut dari media massa. Kemudian ia mencoba menghubungi Agus Chondro untuk mengatahui persisnya. Namun setelah beberapa kali dihubungi Agus Chondro tidak bisa datang. "Kemudian saya menghubungi Emir Moeis, yang selanjutnya memberikan keterangan kepada saya terkait masalah itu. Saya menjelaskan kepadanya untuk mempertanggungjawabkan kasus itu," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Tak hanya Miranda S Goetom yang mengaku tidak mengetahui suap dalam bentuk travellers cheque Bank Internasional Indonesia dalam pemilihan
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045