Giliran UMSP DKI Ditolak Pengusaha
Minggu, 16 Desember 2012 – 23:23 WIB
Sekedar diketahui, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat (14/12) kemarin, UMSP untuk 11 sektor usaha telah ditetapkan. Kenaikan meliputi sektor bangunan dan pekerjaan umum 15% dari UMP, sektor kimia, energi dan pertambangan 7%, sektor logam, elektronik dan mesin 17%, sektor otomotif 17%, kelompok asuransi dan perbankan 15%, kelompok makanan dan minuman 7%, farmasi dan kesehatan 6%, tekstil, sandang dan kulit 5%, kelompok pariwisata 7%, telekomunikasi 10% dan sektor ritel naik 5%.
Baca Juga:
Sektor yang paling tinggi kenaikannya adalah logam, electronik dan mesin serta otomotif sebesar 17%. Apabila ditambah dengan UMP sebesar 44% maka total kenaikan secara keseluruhan menjadi 51% atau sekitar Rp 2.574.000. Sektor yang paling rendah adalah tekstil, sandang,Kulit dan retail sebesar 5% atau sebesar Rp 2.310.000. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada hari Jumat (14/12) lalu. Seperti Upah Minimum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS