Giliran XL dan Telkomsel Lapor Diperas
Rabu, 02 Mei 2012 – 10:33 WIB
JAKARTA - Tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesai (KTI), Denny AK oleh Polda Metro Jaya karena memeras operator telekomunikasi, disambut dengan baik oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Bahkan, kini giliran operator XL (PT XL Axiata Tbk) dan Telkomsel melaporkan Denny AK ke pihak berwajib. Menurut Nonot, dari kasus Denny, terlihat jelas bahwa Denny memerankan dua wewenang yang keduanya disalahgunakan. Secara organisasi, Denny memakai baju mewakili konsumen. Sedangkan secara profesi, Denny memakai baju penegak hukum (pengacara). "Nah, masalahnya kedua baju ini disalahgunakan oleh Denny. Jika Denny terbukti benar-benar menyalahgunakan kedua baju ini maka hukuman berat siap menantinya," tuturnya.
“Saatnya memerangi preman telekomunikasi, karena ini adalah sektor yang vital bagi perekonomian Indonesia. Investasi 10 persen di industri telekomunikasi akan menaikkan GNP sebesar 1,38 persen sampai 2 persen dan menciptakan multiplier effect yang positif bagi perekonomian nasional," kata Nonot Harsono Anggota BRTI di Jakarta.
Dia mengatakan bahwa sektor telekomunikasi saat ini banyak menjadi incaran orang, karena dikiranya penuh uang. Padahal investasi di bisnis telekomunikasi akan sangat menentukan masa depan bangsa. “Kalau ini rusak, maka akan rusak semua,” ungkap Nonot.
Baca Juga:
JAKARTA - Tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesai (KTI), Denny AK oleh Polda Metro Jaya karena memeras operator telekomunikasi,
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI