Giliran XL dan Telkomsel Lapor Diperas
Rabu, 02 Mei 2012 – 10:33 WIB
Pihak Telkomsel mengadukan Denny atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sementara pihak XL melaporkan Denny dengan tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan. (vit)
JAKARTA - Tertangkapnya Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesai (KTI), Denny AK oleh Polda Metro Jaya karena memeras operator telekomunikasi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup