Gimana Nih, Gaji ke 13 PNS Belum Cair
Reni menuturkan, permasalahan gaji dijelaskan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2018. Pemerintah daerah wajib mencairkan gaji tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertegas instruksi dengan mengeluarkan surat edaran.
Sesuai aturan, setiap PNS berhak mendapat gaji ke-13 dan THR 2018 dengan komponen tunjangan kinerja.
Sementara itu, pada 2017 tunjangan kinerja tersebut tidak masuk komponen itu.
Namun, pemerintah pusat tidak memaksa pemda untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja. Pemda boleh mencairkan gaji pokok saja.
Konsultan Kemenkeu sempat menduga bahwa pemkot membayar tunjangan kinerja dengan mengambil uang dari gaji ke-13.
Dengan demikian, gaji ke-13 tidak cair hingga kini. Namun, Reni membantahnya. Sebab, THR yang cair, tetapi telat hanya sebesar gaji pokok.
"Kalau alasannya seperti yang dikira orang Kemenkeu masih masuk akal. Tapi kan ternyata tidak begitu," ucap anggota komisi D itu.
Banggar konsultasikan gaji ke-13 ke Kemenkeu karena sejak Juli belum cair sampai saat ini.
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan
- Info dari Menko Airlangga: Ada Kenaikan Gaji PNS di 2025
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN