Gimana Nih, Gaji ke 13 PNS Belum Cair

Gimana Nih, Gaji ke 13 PNS Belum Cair
Gaji PNS naik tahun depan. Ilustrasi Foto: Ivan/Lombok Post/dok.JPNN.com

Reni menuturkan, permasalahan gaji dijelaskan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2018. Pemerintah daerah wajib mencairkan gaji tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempertegas instruksi dengan mengeluarkan surat edaran.

Sesuai aturan, setiap PNS berhak mendapat gaji ke-13 dan THR 2018 dengan komponen tunjangan kinerja.

Sementara itu, pada 2017 tunjangan kinerja tersebut tidak masuk komponen itu.

Namun, pemerintah pusat tidak memaksa pemda untuk mencairkan THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja. Pemda boleh mencairkan gaji pokok saja.

Konsultan Kemenkeu sempat menduga bahwa pemkot membayar tunjangan kinerja dengan mengambil uang dari gaji ke-13.

Dengan demikian, gaji ke-13 tidak cair hingga kini. Namun, Reni membantahnya. Sebab, THR yang cair, tetapi telat hanya sebesar gaji pokok.

"Kalau alasannya seperti yang dikira orang Kemenkeu masih masuk akal. Tapi kan ternyata tidak begitu," ucap anggota komisi D itu.

Banggar konsultasikan gaji ke-13 ke Kemenkeu karena sejak Juli belum cair sampai saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News