Gimana Nih, Illegal Logging Kok Masih Marak
Selasa, 06 Desember 2016 – 01:30 WIB

ILEGAL: Polisi sedang menghitung ulang kayu hasil sitaan, Jumat (1/12) lalu. Sekitar 11 kubik kayu itu dari Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan. Foto: AGUS PECE/KALTENG POS/JPNN
Penangkapan ini sudah kali kedua yang dilakukan Subdit Tipidter dalam tempo dua bulan terakhir.
Baca Juga:
Sebelumnya, polisi mengamankan satu unit truk di Jalan Soekarno Hatta, Kasongan, (12/10) lalu.
Truk itu membawa kayu olahan sebanyak 4,5 kubik.
Pemilik sekaligus pengemudi AJ (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Kayu yang sudah diolah menjadi papan itu didapat dari Desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, Katingan.
Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dijual di pusat Kota Kasongan. (ram/fri/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA - Praktik illegal logging masih marak di Kalimantan Tengah. Terbaru, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyita kayu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku