Gimana Nih Nasib Para Mahasiswa jika Kasus SGU Tak Selesai?
Seperti diketahui, pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan gedung yang dibangun PT BSD yang kini dijadikan sebagai kampus SGU.
Pihak PT BSD menuding PT SGU melanggar kesepakatan dan tidak pernah membayar cicilan tanah dan gedung yang ditempati sejak 2010 hingga sekarang.
Mediasi telah dilakukan berkali-kali namun gagal.
Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan ke Pengadilan Tangerang.
Berkaca dari kasus ini, Andreas juga melihat adanya keteledoran pemerintah dalam memberikan izin operasional perguruan tinggi.
Seharusnya bukti kepemilikan dan atau surat kontrak sarana gedung harus benar-benar sudah sah secara hukum. Barulah diterbitkan izin operasionalnya.
''Pemerintah sebaiknya mewajibkan perguruan tinggi untuk mempublikasikan status kepemilikan sarana prasarana, apakah milik sendiri ataukah kontrak ke pihak lain,'' jelasnya.
Dalam PermenRistekDikti no.50 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan dan PencabutanIzin PTS antara lain menyatakan, ketiadaan sarana dan prasarana dapat membawa konsekwensi pencabutan izin operasional PTS tersebut.
JAKARTA - Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan di SGU diminta bertanggung jawab atas hak-hak
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS