Gimana Nih Nasib Para Mahasiswa jika Kasus SGU Tak Selesai?
Selasa, 01 November 2016 – 06:00 WIB
Sebelumnya, dalam sidang gugatan pembatalan PPJB yang diajukan PT BSD terhadap PT SGU, Rabu (26/10) lalu saksi ahli mantan Hakim Agung Yahya Harahap menyatakan, pihak penggugat berhak membatalkan perjanjian karena adanya wanprestasi.
Itu artinya, penggugat (PT BSD) bisa mengambil kembali lahan yang digunakan sebagai kampus SGU.
Karena itulah, yayasan tersebut sudah seharusnya memikirkan nasib para mahasiswanya yang bisa saja terlantar akibat persoalan itu. (flo/jpnn)
JAKARTA - Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sebagai penyelenggara pendidikan di SGU diminta bertanggung jawab atas hak-hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS