Gimana nih, Sudah Diputus MK Masih Juga Gugat ke PTUN
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginginkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengadopsi pasal terkait sengketa sebagaimana diatur dalam UU DPR, DPRD dan DPD.
Di mana mengatur hanya ada dua objek saja yang bisa diajukan sebagai sebuah penyelesaian sengketa tata usaha negara. Yaitu sengketa pencalonan dan penetapan peserta pemilihan.
"Ini yang mestinya ini juga yang diadopsi di dalam UU Pemilihan (Pilkada). Tujuannya, supaya pengaturan tidak berbeda-beda kerangka hukum pemilu antara DPR, DPRD dan DPD, Pilpres dan Pilkada," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Selasa (1/3).
Ida mengungkapkan hal tersebut karena dalam UU Pilkada saat ini belum ditegaskan objek apa saja yang bisa diajukan sebagai sengketa TUN.
Karenanya tidak heran kalau kemudian terlihat, semua perkara di luar pencalonan dan penetapan pencalonan diajukan oleh pihak-pihak tertentu ke PTUN.
"Contohnya, pascaputusan MK (sengketa hasil pilkada 2015,red), catatan kami masih ada sembilan perkara yang masih diajukan ke PTUN, melawan keputusan KPU tentang penetapan paslon terpilih pasca putusan MK," ujar Ida.
Padahal menurut undang-undang, kata Ida, kerangka hukumnya sudah jelas. Kalau MK sudah memutuskan tidak ada usaha lagi untuk mengajukan gugatan berkaitan hasil pemilihan. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita