GIMNI Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Mulai 2020
jpnn.com, JAKARTA - Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.
Padahal, kebijakan tertunda tersebut dianggap efektif membatasi penggunaan minyak goreng berkualitas rendah.
Karena itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) berharap pemerintah serius merealisasikan minyak goreng (migor) wajib kemasan mulai 2020.
’’Pemakaian minyak goreng dari curah menjadi dalam kemasan harus diubah mulai 1 Januari 2020. Sebaiknya pelaku industri diberi insentif,’’ ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Rabu (6/3).
Dalam hitungan GIMNI, program mandatory minyak goreng kemasan butuh dukungan 1.522 mesin pengemasan di 140 lokasi kabupaten dan kota. Setiap mesin pengemasan di Jawa terdiri atas 5–6 line.
Alasannya, konsumsi minyak goreng di Jawa tergolong sangat besar. Yakni, mencapai 60 persen dari total konsumsi nasional.
’’Di luar Jawa, mesin pengemasan perlu sekitar tiga line,’’ kata Sahat.
Menurut Sahat, pemasangan line yang merata di seluruh daerah bertujuan mencegah gejolak harga minyak goreng.
Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.
- 5 Pilihan Minyak Goreng yang Aman untuk Penderita Kolesterol Tinggi
- Faisal Basri, Analisis Ekonominya Setajam Keris Raja-Raja Jawa
- Faisal Basri Sebut Jokowi Merusak Fondasi, Negara Merugi
- Program Khitanan Massal Dharma Wanita PAM Jaya Melebihi Target
- Minyakita Diduga Palsu Beredar, Polisi Bergerak
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T