GIMNI Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Mulai 2020

jpnn.com, JAKARTA - Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.
Padahal, kebijakan tertunda tersebut dianggap efektif membatasi penggunaan minyak goreng berkualitas rendah.
Karena itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) berharap pemerintah serius merealisasikan minyak goreng (migor) wajib kemasan mulai 2020.
’’Pemakaian minyak goreng dari curah menjadi dalam kemasan harus diubah mulai 1 Januari 2020. Sebaiknya pelaku industri diberi insentif,’’ ujar Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga di Jakarta, Rabu (6/3).
Dalam hitungan GIMNI, program mandatory minyak goreng kemasan butuh dukungan 1.522 mesin pengemasan di 140 lokasi kabupaten dan kota. Setiap mesin pengemasan di Jawa terdiri atas 5–6 line.
Alasannya, konsumsi minyak goreng di Jawa tergolong sangat besar. Yakni, mencapai 60 persen dari total konsumsi nasional.
’’Di luar Jawa, mesin pengemasan perlu sekitar tiga line,’’ kata Sahat.
Menurut Sahat, pemasangan line yang merata di seluruh daerah bertujuan mencegah gejolak harga minyak goreng.
Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita