GIMNI Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Mulai 2020

GIMNI Minta Minyak Goreng Wajib Kemasan Mulai 2020
Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis. Foto: Ist

Karena itulah, pemerintah daerah bersama koperasi setempat perlu terlibat. Pembangunan fasilitas pengemasan diperkirakan menyerap 8.000 tenaga kerja.

’’Memang kesepakatannya menteri perdagangan minta harga bisa dijaga agar tidak menimbulkan inflasi besar,’’ kata Sahat.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa larangan minyak goreng curah batal diberlakukan pada April 2017.

Pertimbangannya, pemerintah perlu menyiapkan secara matang kebijakan tersebut, terutama untuk fasilitas pengemasan.

’’Sudah ada beberapa kesepakatan dengan industri minyak goreng,’’ jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Kesepakatan berikutnya adalah pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang.

Persiapan itu diberlakukan secara bertahap mulai 2019 dan dijalankan penuh pada 2020.

Enggartiasto mengakui bahwa program kewajiban minyak goreng kemasan harus melalui proses sosialisasi.

Selama ini rencana pemerintah merealisasikan kebijakan minyak goreng (migor) wajib kemasan selalu tertunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News