Ginandjar Kuliti Kinerja DPD
Jumat, 01 Oktober 2010 – 17:49 WIB
JAKARTA - Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ginandjar Kartasasmita mendesak pimpinan DPD menghentikan rencana pembangunan gedung DPD di 33 provinsi di seluruh Indonesia. "Benar pembangunan gedung itu perintah undang-undang, tapi ingat, DPD Indonesia belum berfungsi layaknya anggota senator," kata Ginandjar Kartasasmita, saat jadi key note speaker, acara Refleksi 6 Tahun DPD bertema 'Optimalisasi Fungsi DPD RI untuk Kesejahteraan Daerah' di Plaza DPD, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/10). Menurut Ginandjar, gedung itu hanyalah simbol. Substansi dari keberadaan DPD itu adalah memperjuangkan suara dan aspirasi daerah ke pemerintah. "Sebaiknya DPD kembali saja ke khittah utamanya yakni amandemen Undang-Undang Dasar 1945, menuju layaknya anggota dan institusi senator sebagaimana yang dikehendaki oleh daerah," saran Ginandjar.
Menurut Ginanajar, pimpinan DPR yang juga telah membatalkan pembangunan gedung baru DPR dalam tahun 2010 ini untuk merespon kritikan masyarakat. Jika sikap DPR itu tidak di respon oleh DPD, kata Ginanjar, maka siap-siap saja DPD akan dihujat daerah.
Baca Juga:
"Bangun saja sinergisitas dengan daerah dengan memanfatkan gedung milik pemerintah daerah setempat, lalu DPD bantu saja biaya operasionalnya. Cara itu jauh lebih efisien ketimbang membangun gedung baru," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ginandjar Kartasasmita mendesak pimpinan DPD menghentikan rencana pembangunan gedung DPD di
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK