Girangnya Paris Hilton Dilamar Pakai Cincin Berlian Rp 27 M
jpnn.com - Untuk melamar seorang model, TV personality, sosialita, dan pengusaha yang merupakan cucu buyut pendiri Hilton Hotels, apa yang dibutuhkan? Duit dong. Banyak, pula.
Aktor Chris Zylka, 32, melamar Paris Hilton dengan mahar spesial. Yakni, cincin berlian 20 karat yang harganya nyaris mencapai USD 2 juta atau Rp 27 miliar.
Bintang serial The Leftovers itu melamar Hilton saat mereka tengah liburan ski di Aspen, Colorado, akhir pekan lalu. Kepada People, perempuan yang sudah dua tahun berpacaran dengan Zylka tersebut mengungkapkan kebahagiaannya.
’’Dia sempurna untukku dalam segala hal. Dia menunjukkan bahwa dongeng itu benar-benar ada,’’ tutur perempuan 36 tahun tersebut.
Bagaimana tidak, di tengah suasana liburan pegunungan yang romantis, Zylka berlutut mempersembahkan cincin berlian sembari mengucapkan pertanyaan yang ingin didengar miliaran perempuan di dunia: ’’Will you marry me?’’.
Hilton menjawab cepat, ’’Yes,’’ dan langsung merebut kotak cincin dari tangan Zylka. Dia memasang sendiri cincin berbentuk hati itu. ’’Oh my God,’’ gumamnya gembira.
Desainer cincin itu, Michael Greene, menjelaskan, matanya tersusun dari satu berlian 20 karat dan dikelilingi berlian kecil-kecil berkadar 2 karat. Terpasang pada pita platina.
Desainnya dibuat sesuai permintaan Zylka. ’’Chris bercerita, suatu hari Paris bilang betapa dia sangat mengagumi berlian dengan bentuk menyerupai pir milik ibunya,’’ ungkap Greene.
Paris Hilton ternyata dilamar dengan mahar spesial cincin berlian 20 karat yang harganya nyaris mencapai USD 2 juta atau Rp 27 miliar
- Kehilangan Dante, Tamara Tyasmara Menjalani Tahun Terberat
- Nikita Willy Turut Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza, Sebegini Uang yang Ditransfer
- Tamara Tyasmara Akui Masih Belajar Ikhlas Setelah Kehilangan Dante
- Ambyar Superclub Hadir di Senopati, Nabila Gomez dan Veni Nur Langsung Beraksi
- Bilqis Ulang Tahun ke-11, Ayu Ting Ting: Terima Kasih Selalu Jadi Kekuatan Bunda
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Turun Tangan