Giri Suprapdiono: Presiden Jokowi Tinggal Melakukan Tendangan Penalti Tanpa Kiper

Giri Suprapdiono: Presiden Jokowi Tinggal Melakukan Tendangan Penalti Tanpa Kiper
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengintervensi pemecatan Novel Baswedan Cs sebagai pegawai KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mengambil tindakan dalam polemik alih status pegawai KPK.

Giri Suprapdiono menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan alih status pegawai KPK berada di ranah pemerintah.

Giri Suprapdiono: Presiden Jokowi Tinggal Melakukan Tendangan Penalti Tanpa KiperDirektur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono. Foto: Andika Kurniawan/JPNN

Artinya, lanjut Giri, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan pegawai.

Dengan begitu, dia menilai keputusan Ketua KPK Firli Bahuri untuk memberhentikan 56 pegawai telah melangkahi kewenangan presiden.

"Presiden masih punya waktu sampai 30 September untuk mengintervensi ini," kata Giri dalam Podcast JPNN.com, Kamis (23/9).

Dia mengaku pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada presiden untuk bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian pegawai KPK.

"Presiden itu tinggal tendangan penalti, tanpa kiper lagi," imbuh Giri.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono meminta Presiden Jokowi mengintervensi keputusan Firli Bahuri memecat Novel Baswedan Cs.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News