Giri Tidak Pantas jadi Guru
jpnn.com, BOYOLALI - Seorang oknum guru SD bernama Giri Ade Susanto (27) warga Dukuh Plumutan RT 09 RW 03 Desa Salakan Kecamatan Teras, Boyolali, Jateng, diduga menjadi kurir narkoba.
Satuan Narkoba Polres Boyolali masih melakukan pemeriksaan dan mengembangkan kasus ini.
"Oknum guru yakni Giri Ade Susanto, diduga menjadi kurir narkoba dan ditangkap di rumahnya Dukuh Plumutan RT 09 RW 03 Desa Salakan Boyolali, Senin (7/10), karena terbukti membawa sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram," kata Wakil Kepala Polres Kompol Donny Eko Listiyanto, di sela acara Kampung Anti-Narkoba di Boyolali, Selasa (9/10).
Penangkapan tersangka berawal dari laporan dari masyarakat, yang akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Salakan, Kecamatan Teras Boyolali.
Petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali langsung bergerak melakukan pengintaian di lokasi, dan ternyata benar pelaku langsung dibekuk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, menemukan sejumlah barang bukti salah satu sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram.
Petugas juga menemukan satu timbangan digital, sendok plastik, dua pipet kaca bekas pakai, dua sedotan satu buah gunting, isolasi, korek api, satu bendel plastik klip warna bening, handphone, karti ATM, powerbank bekas dimodifikasi untuk sabu-sabu, alat isab (bong), dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD-3642-AOD.
Pengakuan pelaku, dia mengambil sabu-sabu di daerah kawasan Kartasura Sukoharjo, dari seseorang yang berinisial DN yang kini masih menjadi buron petugas. Pelaku mengaku mengambil barang atas perintah orang yang bernisial BW dari dalam Lapas Pati.
"Pelaku ini, mengaku disuruh mengantar barang sabu-sabu dari Kartasura ke Pati. Barang ini, diminta diletakan ke alun alun Pati, dengan upah sebanyak Rp1 juta setiap mengantar barang," ungkap Wakapolres.
Satuan Narkoba Polres Boyolali lakukan pemeriksaan untuk pengembangan seorang oknum guru SD Polisi menangkap oknum guru SD warga Desa Salakan Kecamatan Teras, Boyolali, karena terlibat sebagai kurir narkoba.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi