Giri Tidak Pantas jadi Guru
Rabu, 09 Oktober 2019 – 04:43 WIB
Pelaku juga mengaku dua bulan sebelumnya juga pernah mengantar barang sabu-sabu seberat 10 gram dari Solo.
Atas perbuatan pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayar (2), Pasar 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Satuan Narkoba Polres Boyolali lakukan pemeriksaan untuk pengembangan seorang oknum guru SD Polisi menangkap oknum guru SD warga Desa Salakan Kecamatan Teras, Boyolali, karena terlibat sebagai kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga
- Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
- Aktivis Muda Pekalongan Minta Polisi Tindak Tegas Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual