Girindra Ingatkan MPR tak Jegal Pelantikan Jokowi-JK

Girindra Ingatkan MPR tak Jegal Pelantikan Jokowi-JK
Jokowi-JK bersama sejumlah pimpinan parpol pengusung. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -  Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, mengatakan, legitimasi Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan Presiden RI ke tujuh sudah sangat kuat oleh Keputusan KPU nomor 535/KPTS/KPU/2014.

Karena itu, Girindra berharap semua pihak tidak terlalu mengumbar dan menggiring 'paranoid politik' ke masyarakat melalui  berbagai media massa, forum-forum dan lain-lain, seperti akan adanya kevakuman kekuasaan jika waktu pelantikan sengaja dimolorkan atau penjegalan melalui MPR/DPR.  

"Jokowi -JK pasti dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI ke tujuh, sesuai amanat konstitusi, yakni Pasal 9 ayat (1) UUD 1945," katanya di Jakarta, Jumat (10/10).

Menurut Girindra, kalaupun MPR/DPR tidak dapat mengadakan sidang, dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Pasal 34 ayat 5 menyebutkan, dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

"Kemudian Pasal 5 UU MD3 tersebut mengaskan, dalam hal DPR tidak menyelenggarakan rapat paripurna sebagaimana ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung," ujarnya.

Dengan adanya ketentuan undang-undang tersebut, peran pmpinan MPR dan pimpinan Mahkamah Agung, kata Girindra, sangat penting. Dan sebagaimana diketahui, Ketua MPR baru Zulkifli Hasan, telah berjanji menyukeskan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI ke tujuh serta tersirat dalam UU MD3 adalah tugasnya mengoordinasikan anggota MPR.

"Jadi tidak perlu takut akan adanya  penjegalan pelantikan Jokowi-Jusuf Kalla di MPR/DPR, 20 Oktober 2014 nanti, karena bila itu terjadi merupakan tindakan inkonstitusional," katanya.

Menurut Girindra, jika cara konstitusional dilabrak, sistuasi dan kondisi negara dipastikan tidak kondusif. Murka rakyat di mana-mana akan tumpah.

JAKARTA -  Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, mengatakan, legitimasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News