Girindra: Pelatihan Pemantauan Pemilu Bagian Dari Pendidikan Politik
Menurutnya, UU No. 7/2017 juga mengamanahkan tentang partisipasi masyarakat, khususnya tentang sosialisasi pemilu dan pendidikan politik bagi pemilih.
Dalam hal pelatihan pemantauan pemilu, kata dia, Relawan dibimbing untuk mengetahui bagaimana peran mereka sebagai pemantau, bagaimana mengetahui pelanggaran-pelanggaran di lapangan, baik yang bersifat adminstrasi, pidana, dan etik.
Mereka juga diberi pemahaman fungsi dan tugas penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu beserta jajarannya di lapangan serta pemahaman akan peserta pemilu, juga tidak kalah penting masyarakat yang memiliki hak pilih. Relawan KIPP Jakarta dilatih untuk bagaimana menghadapi pelanggaran nyata di depan mata mereka,
Mekanisme pelaporan, jenis-jenis dan bentuk pelanggaran, strategi pemantauan pemilu, termasuk pemahaman tentang hoax, politik uang, black campaign, pemantauan medsos dan lain sebagainya sebagai bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat.
Terkait dengan Partisipasi politik, tentu kita masih apa yang dibilang Miriam Budiardo, dalam bukunya “Partisipasi dan Partai Politik sebagai bunga rampai, yang terbit tahun 1981. Menurutnya “partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy),” katanya.
Kegiatan tersebut mencakup memberikan suara dalam pemilu, hadir dalam diskusi-diskusi atau rapat umum, termasuk dalam hal ini menurut kami memantau jalannya proses pelaksanaan tahapan pemilu.
Dalam prespektif yang lebih maju, keaktifan juga diperlihatkan selama proses kampanye. Misalnya, mengkritisi janji-janji kampanye, ikut kampanye, ikut mengerahkan massa, jadi tim pemenangan, dan menjadi anggota pemantau pemilu.
Angka partisipasi masyarakat pada momen Pemilu, tidak hanya dilihat dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di TPS, namun diukur dari tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif dalam seluruh tahapan Pemilu. Jika hanya diukur dari kedatangan pemilih ke TPS bisa saja lantaran dimobilisasi. Sehingga ketika sampai TPS tidak kenal siapa yang harus dipilih.
Angka partisipasi masyarakat pada momen Pemilu, tidak hanya dilihat dari tingginya angka pemilih yang hadir menggunakan hak suara di TPS, namun diukur dari tingkat kesadaran masyarakat serta keterlibatan aktif dalam seluruh tahapan Pemilu.
- KAI Desak BPK Audit Anggaran TPS Pemilu 2024
- LPP Suara Rakyat Gelar Diskusi Publik Perihal Kontroversi Presiden Boleh Berkampanye
- Front Militan Ganjar-Mahfud: Neofeodalisme Harus Dilawan
- Kader PKS Diminta Ajak Publik Memantau Pemilu di 3 Daerah Ini
- Pemilu 2024, Momentum Penguatan Literasi Politik Rakyat
- Menimbang Sistem Proporsional Tertutup