Girindra Sebut 12 Titik Potensi Kerawanan Pemilu 2019

Girindra Sebut 12 Titik Potensi Kerawanan Pemilu 2019
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti 7 (Seven) Strategic Sudies, Girindra Sandino mengingatkan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pihak keamanan dan masyarakat untuk mengantisipasi dua belas titik kerawanan pada Pemilu 2019 mendatang. Hal tersebut disampaikan Gerindra Sandino yang juga Wakil Sekjen KIPP Indonesia di Jakarta, kemarin (28/1).

Menurut Gerindra, proses pemilu yang berkualitas, beradab, bermartabat, bersih sangat menentukan untuk menghasilkan pemimpin yang sesuai harapan rakyat Indonesia.

Berikut ini 12 poin kerawanan yang berpotensi terjadi pada Pemilu 2019:

Pertama, Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan instrumen paling mendasar dari penyelenggaraan pemilu. Saat ini masih ada sekitar 5,38 juta penduduk Indonesia belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Belum lagi, masih saja ditemukan permasalahan DPT di berbagai daerah.

Oleh karena itu, potensi rawan jika DPT tidak akurat sehingga ada penambahan logistik yang berpotensi disalahgunakan untuk kecurangan. Karena DPT tentu yang paling krusial adalah pemenuhan hak konstitusional warga negara, juga berpengaruh pada proses produksi dan distribusi logistik.

Kedua, proses produksi dan distribusi logistik juga merupakan titik rawan yang harus segera diantisipasi. Misalnya, apakah sudah tepat jumlah mengingingat DPT terus berubah atau dalam proses perbaikan, walau ada tambahan 2,5 persen per TPS. Apakah distribusi logistik tepat sasaran atau lokasi.

Ketiga, Potensi mobilisasi pemilih fiktif dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Ini juga yang menjadi titik rawan yang bisa dijadikan lahan untuk pemilih siluman.

Keempat, potensi surat suara tertukar, menurut pengalaman Pemilu 2014 banyak surat suara tertukar. Tertukar antar-daerah pemilihan (dapil) dalam 1 (satu) kabupaten/kota. Artinya, dalam hal ini tidak ada kesalahan dari pihak perusahaan. Dugaan kuat kesalahan dari pihak KPU Kab/Kota pada saat menyortir surat suara. Kedua, tertukar antar dapil beda kab/kota. Ini kesalahan perusahaan dalam hal pengiriman dan juga kesalahan KPU Kab/Kota yang tidak mengecek lagi surat suara yang sudah sampai; Ketiga, juga ada perusahaan yang surat suaranya salah cetak.

Girindra Sandino mengingatkan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pihak keamanan dan masyarakat untuk mengantisipasi dua belas titik kerawanan pada Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News