Girindra Tidak Setuju Mantan Koruptor Dilarang Maju Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (INDENIS) Girindra Sandino menilai, gagasan melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah, merupakan pengekangan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak sipil yang dilindungi konstitusi.
Girindra menyatakan pandangannya menyusul pernyataan komisioner KPU Viryan Azis yang bakal membatasi mantan narapidana maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Untuk itu KPU bakal mengubah Peraturan KPU tentang Pencalonan.
"Sebaiknya KPU mengurus saja pekerjaan mengevaluasi pemilu, tidak perlu banyak berwacana di luar tupoksinya, seakan mengalihkan pekerjaan sebelumnya yang semrawut dan mencari muka untuk mendapat simpati publik," ujar Girindra di Jakarta, Selasa (30/7).
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis
Girindra kemudian menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa membedakan latar belakang. Salah satu hak manusia yang harus diakui dan dilindungi adalah hak kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Menurut Girindra, hak tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, amandemen ke-IV. Disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Ia juga menyatakan, tujuan utama didirikannya lembaga pemasyarakatan untuk membentuk narapidana menjadi manusia seutuhnya yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat serta menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab.
"Jangan berdalih soal efek jera, itu lagu lama tembang kenangan. Pasti akan deras arus gugatan ke depan," pungkas Girindra.(gir/jpnn)
Girindra melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah, merupakan pengekangan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak sipil yang dilindungi konstitusi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP