Giro Wajib Minimum Averaging Berpotensi Dongkrak Kredit
Sedangkan 1,5 persen sisanya dapat disetorkan secara rata-rata dalam waktu dua minggu.
”Setiap hari itu tidak harus 6,5 persen (menempatkan DPK ke BI). Jadi, bisa diatur. Misalnya, market lagi kenceng (menyimpan dana), bisa menyetorkan tujuh persen. Besoknya 5,75 persen,” katanya.
Dengan demikian, jika dirata-rata, perbankan menempatkan 6,5 persen DPK ke Bank Indonesia dalam waktu dua minggu.
Dalam aturan lama, perbankan wajib menyetorkan 6,5 persen DPK ke Bank Indonesia setiap hari.
Menurut Mirza, perbankan rata-rata menempatkan dana Rp 400 triliun per hari ke berbagai instrumen jangka pendek.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 250 triliun ditempatkan dalam instrumen GWM yang diterbitkan BI.
Pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih menilai GWM belum tentu bisa langsung berpengaruh besar ke likuiditas karena jangka waktunya pendek.
”Namun, cara ini cukup efisien mengurangi gap (likuiditas) antara bank besar dan bank kecil,” ungkapnya.
Aturan baru giro wajib minimum (GWM) averaging yang diberlakukan mulai 1 Juli lalu diyakini membuat likuiditas di sektor keuangan semakin dalam.
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Kolaborasi Privy dan JULO Tingkatkan Keamanan dan Kemudahan Kredit Digital
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum