Gisel dapat Voucher Tiket Gratis Rp 25 juta tetapi Tak Kenal Langsung dengan Pelaku
Sabtu, 07 Maret 2020 – 12:55 WIB

Gisella Anastasia (kanan) dan Tyas Mirasih (kiri) usai diperiksa sebagai saksi kasus 'carding' di Mapolda setempat. Foto: Antara/HO/WI)
Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding dengan melibatkan sejumlah selebritas serta selebgram.
Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.
Gisel dan Tyas Mirasih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pembobol kartu kredit yang menggunakan jasa endorsement.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Modal Nekad
- Modal Nekad Akhirnya Mempertemukan Gisel dengan Gading Marten
- Gisel Ajak Gempi dan Gading Rayakan Natal di Korea
- Bank Sinarmas Luncurkan Kartu Kredit Red Diamond untuk Nasabah Prioritas