Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya

Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berikut isi pasal 4 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yakni persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukkan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Pasal 8

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News