Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya
Kamis, 31 Desember 2020 – 14:45 WIB
![Gisel Dijerat UU Pornografi, Nih Bunyi Pasalnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/29/gisella-anastasia-alias-gisel-foto-ricardojpnncom-64.jpg)
Gisella Anastasia alias Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada Pasal 29 UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana. Isinya sebagai berikut.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Audrey Davis Hadiri Sidang Dugaan Video Syur
- Dampingi Audrey Davis Jalani Sidang, David Bayu Berharap Hal Ini
- Sidang Kasus Dugaan Video Syur Audrey Davis Ditunda, Ini Alasannya
- David Bayu Dampingi Audrey Davis di Sidang Kasus Dugaan Video Syur