Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Ariel Dulu Kena Berapa? Cermati Pasalnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan segera memeriksa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dalam statusnya ssebagai tersangka kasus video asusila berdurasi 19 detik.
Langkah serupa juga akan dilakukan terhadap pemeran pria dalam video tersebut yang diketahui berinisial MYD, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Apa tindak lanjut ke depan? Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Namun, Yusri belum memastikan hari dan tanggal pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD.
"Secepatnya akan kami lakukan pemanggilan terhadap keduanya sebagai tersangka," tambahnya
Yusri mengatakan baik Gisel maupun MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video asusila mirip dirinya yang beredar luas di media sosial.
Gisel dan MYD disangka telah melakukan tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Silakan bandingkan pasal yang dikenakan kepada Gisella Anastasia alias Gisel dengan kasus Ariel beberapa tahun lalu.
- Gading dan Gisel Didoakan Rujuk, Roy Marten Beri Tanggapan
- Roy Marten Bicara Kemungkinan Gading Marten dan Gisel Rujuk
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak