Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Febriyanto Dunggio Langsung Diperiksa Polisi

Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Febriyanto Dunggio Langsung Diperiksa Polisi
Pelapor Video Syur 19 Detik Gisel, Febriyanto Dunggio saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan aktris Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang viral baru-baru ini.  Pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel dalam video tersebut juga menyandang status tersangka.

Pascapenetapan tersangka, piihak pelapor bernama Febriyanto Dunggio juga turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya dipanggil juga buat berita acara pemeriksaan tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," kata Febri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12) malam.

Febri mengungkapkan, pemeriksaan tambahan itu seputar kapasitasnya sebagai pelapor. Dia mengaku, pelaporan itu atas dasar inisiatif sendiri lantaran video berdurasi 19 detik itu telah menghebohkan masyarakat.

"Keterangan tambahan itu seputar di kapasitas saya melaporkan sebagai apa," katanya.

Saya jelaskan di sini menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia dan saya kembali lagi menerangkan saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan," tambahnya.

Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia itu juga menyinggung alasannya dirinya melaporkan video syur Gisel dan pria yang disebut-sebut Michael Yukinobu Defretes tersebut.

"Makanya kamilaporkan di UU pornografi. Kalau di sini ada kesepakatan atau apapun itu kan ini buktinya telah tersebar makanya kita buat laporan kemarin. Sekarang kami tunggu aja langkah-langkah dari kepolisian seperti apa," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gisel dan MYD sudah mengakui bahwa benar merupakan seorang pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang viral di media sosial.

Adapun, video itu saat Gisel dan MYD berada di salah satu hotel di Medan, Sumatra Utara pada 2017 lalu.

Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi dengan ancaman paling rendah enam tahun dan paling tinggi 12 tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kasus video syur 19 detik Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Gisella mengakui bahwa benar dirinya pemeran wanita dalam video tersebut


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News