Gisel Tidak Hadiri Pemeriksaan Terkait Kasus Video Syur, Ini Alasannya
Senin, 04 Januari 2021 – 13:23 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada awak media di depan Gedung Ditreskrimsus, Mapolda Metro Jaya, Senin (4/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Keduanya berangkat ke Medan untuk menghadiri sebuah acara. Setelah minum alkohol, Gisel dan MYD menginap di sebuah hotel hingga begituan.
Adegan tidak senonoh mereka direkam memakai ponsel milik Gisel lalu dikirim ke handphone MYD hingga akhirnya dihapus seminggu kemudian.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel tidak bisa menghadiri pemeriksaannya di Mapolda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Kronologi Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bermula dari Minta Video Syur
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan