Gitaris Geisha Kena 6 Bulan Penjara

Gitaris Geisha Kena 6 Bulan Penjara
Roby (tengah) Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberikan hukuman selama enam bulan penjara pada gitaris band Geisha Roby Satria.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/5), Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyebut Roby terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Robby ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 1,5 gram. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi dirinya sendiri," kata Hadi.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini. JPU sebelumnya menuntut sepuluh bulan penjara.

Soal putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima.

Dalam dakwaannya, Robby bersama empat temannya bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung pada 18 November 2015 lalu. Saat pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja selama berlibur di Bali. (ded/jpg)


DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memberikan hukuman selama enam bulan penjara pada gitaris band Geisha Roby Satria. Dalam sidang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News