Gituin Anak Tetangga, Guru Ngaji Selamat dari Amukan Warga
jpnn.com, MEDAN - Sukria Citra, 32, pelaku pencabulan terhadap bocah 4,6 tahun berinisial YN, nyaris dihakimi ibu-ibu di Jalan Pelita I, Medan Perjuangan, Sumut.
Guru ngaji tersebut sedang bernasib baik karena diselamatkan polisi dan TNI dari amukan warga, kemarin.
Mulanya, korban melapor pada ibunya, Nurhaliza, 21, telah diberi uang Rp1.000 oleh Sukria saat bermain.
Tapi setelah memberi uang, lanjut YN, celananya dibuka lalu kemaluannya dijolok-jolok. Mendengar pengakuan putrinya, Nurhaliza langsung emosi.
“Saya langsung memberitahu suami dan keluarga lainnya. Setelah itu, kami menjemput Sukria dari rumah lalu membawanya ke rumah mereka untuk diinterogasi,” kata Nurhaliza dengan nada sedih dan mata berkaca-kaca seperti dilansir Sumut Post hari ini.
Penjemputan paksa tersebut sontak menarik perhatian para jiran. Dalam hitungan menit, puluhan warga berkerumun di sekitar rumah korban. Mendengar ada terduga kasus cabul diamankan warga, personel Polsek Medan Timur segera bergerak ke lokasi.
Begitu tiba, petugas menenangkan warga dan pihak keluarga Nurhaliza. Ingin segera mengetahui kebenaran kasus ini, Polisi mempertanyakan perihal tuduhan terhadapnya. Namun walau berulang kali ditanya, Sukria bersikeras tidak pernah mencabuli YN.
“Sumpah demi Tuhan! Aku tidak ada melakukan pencabulan terhadap anak (YN, red) itu. Aku hanya memberikan uang Rp1000, siap itu aku pulang,” kata Sukria coba meyakinkan polisi, Nurhaliza dan keluarga.
Sukria Citra, 32, pelaku pencabulan terhadap bocah 4,6 tahun berinisial YN, nyaris dihakimi ibu-ibu di Jalan Pelita I, Medan Perjuangan, Sumut.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Oknum Guru SMP di Bandung Mencabuli Muridnya Sendiri, Terancam Lama di Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara