Gituin Gadis Tertangkap Razia, Tersangka Oknum Satpol PP: Bayar Hotel Kami Bagi Dua

Gituin Gadis Tertangkap Razia, Tersangka Oknum Satpol PP: Bayar Hotel Kami Bagi Dua
Ilustrasi

Setelah berada di kamar, IG menangis di hadapannya sambil menceritakan masalah yang dihadapi. Saat itu IG duduk di samping AAW kemudian kepala korban bersandar di bahunya. "Ya karena saya lihat nangis, saya elus-elus kepalanya kemudian dia berbaring dan terjadi itu (berhubungan badan, Red)," akunya.

AAW mengaku melakukan hubungan intim sebanyak dua kali dengan korban. Yang pertama, AAW memastikan IG masih perawan. "Waktu yang pertama, dia berdarah," terang AAW.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa mengatakan bahwa pelaku AAW yang meminta uang Rp 200 ribu untuk menghapus foto-foto korban saat dirazia. 

"Oknum itu juga yang mengajak korban untuk ketemuan di salah satu hotel di Balikpapan Barat. Usai kejadian itu, pelaku juga meminta uang Rp 3 juta, sebagai jaminan kasus razia itu tidak dilanjutkan dan orang tua korban tidak tahu jika dia pernah ketangkap Satpol PP," papar Damus.

Atas perbuatannya, AAW diganjar dengan pasal berlapis yaitu pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pri/war/ray)

BALIKPAPAN - AAW, 23, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) sangat siap dengan sanksi pemecatan yang diterima sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News