Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan
Selasa, 16 Mei 2017 – 22:11 WIB

Ilustrasi. Foto: pixabay
Pada penyidik polisi, J mengaku sangat suka pada SL sehingga nekat melakukan tindak asusila. “Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (jpg)
Seorang oknum pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini