Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan
Selasa, 16 Mei 2017 – 22:11 WIB
Pada penyidik polisi, J mengaku sangat suka pada SL sehingga nekat melakukan tindak asusila. “Kasus ini dalam penyelidikan kepolisian Aceh Timur. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun,” tegas Kasat Reskrim. (jpg)
Seorang oknum pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Timur berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang