Giwo Rubianto Wiyogo Angkat Bicara soal Aisha Weddings, Tolong Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas Aisha Weddings mempromosikan perkawinan anak atau pernikahan dini, fasilitas nikah siri hingga poligami mendapat perhatian serius dari Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Kowani adalah federasi organisasi perempuan yang berdiri 22 Desember 1928 dan saat ini mencakup 98 organisasi perempuan di tingkat nasional.
Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo mengecam promosi perkawinan anak yang dilakukan Aisha Weddings, karena itu merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Weddings Organizer melanggar UU Nomor 16/2019 tentang perkawinan dan UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak," kata Giwo Rubianto Wiyogo saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (11/2).
Giwo menjelaskan, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.
Dia juga menegaskan bahwa perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan, dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.
Menurutnya, perkawinan anak membuat anak perempuan hamil dan melahirkan pada usia dini, pada masa organ reproduksinya belum siap untuk hamil dan melahirkan.
Kondisi itu menurut Giwo bisa membahayakan keselamatan ibu dan bayi itu sendiri.
Aisha Weddings dilaporkan ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya karena memfasilitas perkawinan anak, nikah siri hingga poligami.
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi