GKI akan Layangkan Somasi terhadap Pemkot Bogor
Selasa, 22 Maret 2011 – 08:11 WIB
JAKARTA - Pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor akan melayangkan somasi terhadap Pemkot Bogor. Hal ini dikatakan dilakukan, karena jemaatnya merasa makin ditekan untuk menghentikan pembangunan dan penggunaan gerejanya untuk ibadah.
Tindakan Pemkot yang didukung kepolisian Bogor itu, dianggap membangkang pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009. Di mana MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor, yang ingin menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.
Baca Juga:
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, putusan MA itu mestinya membuat Pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah, dengan alasan IMB gereja tidak sah. "Mereka (Pemkot) malah makin keras membangkang pada putusan MA, dan makin lantang melarang orang beribadah yang telah dikukuhkan keabsahannya dalam pengadilan," katanya, Selasa (22/3).
"(Karena itu) GKI didukung organisasi-organisasi HAM non-pemerintah, akan melayangkan somasi atas pembangkangan hukum dan konstitusi ini," papar Bona.
JAKARTA - Pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor akan melayangkan somasi terhadap Pemkot Bogor. Hal ini dikatakan dilakukan, karena
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS