GKMS Bakal Buka Posko Pengaduan Netralitas Pemilu 2024
Netralitas itu sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan agar setiap anggota Polri bersikap netral dalam politik.
"Aturan tersebut juga mengatur anggota Polri untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," tambahnya.
Adapun TNI, kata Ridwan, harus melaksanakan operasi perbantuan kepada Polri dalam rangka pengamanan pemilihan legislatif dan capres-cawapres. Serta pengamanan untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024.
"Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Khususnya pasal yang mengatur operasi militer selain perang, guna mewujudkan situasi nasional yang aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz memaparkan potensi netralitas aparat pemerintah menjadi isu yang sangat kuat menjelang pemilu. Dia menyoroti pengangkatan para penjabat kepala daerah yang dinilainya masuk dalam kerawanan pemilu
Menurutnya, para ASN di desa-desa sangat memiliki pengaruh di masyarakat, sehingga keberadaan mereka juga harus diberikan porsi yang tepat untuk diawasi.
"Titik rawan itu akan terlihat ketika pemilihan dilakukan, bukan pada saat pendaftaran. Oleh karenanya perlu menjaga bersama semua kelompok masyarakat sipil," kata Kahfi.(mcr10/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Juru bicara sekaligus inisiator Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS), Rijal Ilyas menyatakan bakal melaksanakan deklarasi dan peresmian posko netralitas ASN
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani