GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil
Rabu, 13 Juli 2022 – 22:23 WIB
“Pelaku berinisial DS (23), SK (45), ACP (21), RSA (17), DDI, Diki (19), AA (27), dan AM (39),” kata Roberto dalam siaran persnya, Rabu (13/7).
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (cuy/jpnn)
GKR Hemas mendukung upaya Polda DIY dalam menindak komplotan pedofil yang membahayakan keselamatan anak-anak bangsa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI, Edward Akbar Sertakan Barang Bukti Ini
- Edward Akbar Adukan Kimberly Ryder ke KPAI Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak
- KPAI Minta Oknum Guru yang Lakukan Kekerasan Terhadap Murid di Malang Diberi Sanksi