GKR Hemas Merasa Masih Sah Jadi Wakil Ketua DPD
jpnn.com, JAKARTA - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan bahwa dirinya masih punya legalitas sebagai wakil ketua DPD RI periode 2014-2019. Istri Sultan Hamengkubuwono X itu menegaskan, dirinya tidak pernah menyatakan mundur ataupun masa jabatannya sebagai pimpinan di lembaga para senator itu telah berakhir.
Hemas mengatakan, paripurna DPD yang menggelar pemilihan pimpinan baru pada Selasa (4/4) dini hari tak punya legalitas. Menurutnya, terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai ketua baru di DPD juga menyalahi aturan.
Apalagi, paripurna DPD untuk memilih pimpinan baru tidak memenuhi kuorum. Sebab, hanya 50 dari 131 senator yang hadir. "Apa pun yang dilakukan kemarin sebetulnya tidak sah," tegas Hemas.
Menurutnya, kisruh di DPD yang terjadi sejak Senin (3/4) hingga kemarin (4/4) yang berujung pemilihan pimpinan baru memang sudah di luar nalar. “Bahwa direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum," ucap senator asal Yogyakarta itu.
Parahnya, katanya, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara yang harusnya ikut menegakkan hukum justru tak konsisten menjaga aturan. Sebab, Wakil Ketua MA Suwardi justru mengambil sumpah Oso bersama Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD yang dihasilkan dari pemilihan ilegal.
“Puncak drama ini menggambarkan seolah Dewi Keadilan sedang menghunjamkan pedang keadilan ke jantungnya sendiri," pungkas Hemas.(dna/jpg)
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menyatakan bahwa dirinya masih punya legalitas sebagai wakil ketua DPD RI periode 2014-2019. Istri Sultan Hamengkubuwono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Rapat Bareng DPD, Wamendagri Ungkap Aspirasi Penghentian Moratorium DOB
- Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji