GKR Hemas Ratu di Hati Rakyat

GKR Hemas Ratu di Hati Rakyat
Anggota MPR RI Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas di acara Bicara Buku bersama wakil rakyat. Foto: Humas MPR

jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota MPR RI Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan, anggota DPD dituntut kreatif agar bisa memperjuangkan aspirasi daerah.

Pasalnya, hingga kini fungsi dan kewenangannya masih sangat terbatas sehingga dibutuhkan kreativitas, agar optimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakilinya.

Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meningkatkan fungsi dan peran anggota DPD, itu adalah amandemen konstitusi.

BACA JUGA : Tertipu Jual Beli Rumah Fiktif, Uang Rp 7 Miliar Lenyap, Begini Modusnya

 

Tanpa adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecil kemungkinannya bagi DPD bisa memiliki fungsi dan kewenangan yang lebih baik dibanding saat sekarang.

Sayangnya, untuk melakukan amandemen terhadap konstitusi tidaklah mudah. Dibutuhkan dukungan dan kekuatan politik, agar jalan perubahaan UUD 1945, itu bisa dilaksanakan.

“Tahun 2007 kita hampir bisa melakukan perubahan. Waktu itu kita sudah mendapat dukungan dari 238 anggota MPR. Sayangnya, di tengah jalan mereka yang semula setuju terhadap amandemen mencabut dukungan sehingga perubahan UUD yang sudah di depan mata pun gagal dengan sendirinya”, kata GKR Hemas menambahkan.

GKR Hemas Ratu Di Hati Rakyat merupakan buku perjalanan hidup khususnya pasang surut kiprah ratu Yogyakarta itu di ranah politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News