GKR Mangkubumi Bisa Jadi Gubernur
Minggu, 10 Mei 2015 – 14:51 WIB
Pertanyaan yang muncul itu, lanjut Arif, langsung dijawab Sultan. Menurut dia, siapa pun pengganti dirinya nanti, mekaÂnisme internal keratonlah yang menentukan. "Sudah dijawab Sultan, kita punya aturan tersendiri. Apakah laki-laki atau perempuan, itu aturan internal," ujarnya.
Karena itulah, UUK Jogja tidak mengatur mekanisme pergantian sultan. UUK Jogja, ujar Arif, hanya merumuskan kekhususan Jogjakarta yang diakui konstitusi. "Jadi, pendek kata, siapa pun yang ditunjuk Sultan untuk menjadi jumenengan, ya itulah yang menjadi gubernur berikutnya. Soal mitologi, spiritualitas, semua sudah dibahas dan itu sepenuhnya kewenangan internal keraton," tandasnya. (bay/owi/c5/end)
PENETAPAN Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun sebagai GKR Mangkubumi masih mengundang kontroversi. Sebagai calon ratu pengganti sultan, ada pandangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga