GKSI Tunggu Aturan Teknis Pengembangan Produksi Susu
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jatim menunggu aturan teknis dari Peraturan Menteri Pertanian 27/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.
Regulasi tersebut bakal mendukung pengembangan produksi susu sapi segar.
Wakil Ketua Bidang Usaha GKSI Jatim Sulistyanto menyatakan, sejak diterbitkan Juli lalu, hingga kini belum ada aturan teknis terkait implementasi dari permentan tersebut.
’’Permentan itu sifatnya hanya rambu-rambu. Kami masih menunggu aturan teknis,’’ ujarnya, Senin (20/11).
Aturan teknis tersebut harus segera diterbitkan. Dengan begitu, strategi pengembangan komoditas susu bisa direalisasikan.
’’Penyediaan ini terkait suplai. Jadi, arahnya ke peningkatan produksi susu,’’ katanya.
Dalam permentan itu disebutkan, peningkatan produksi dilakukan melalui peningkatan produktivitas, populasi ternak perah, dan kualitas susu.
Nah, upaya meningkatkan produktivitas tidak bisa dipisahkan dari pakan. Pakan juga dipengaruhi harga jual.
Wakil Ketua Bidang Usaha GKSI Jatim Sulistyanto menyatakan, sejak diterbitkan Juli lalu, hingga kini belum ada aturan teknis terkait implementasi dari permentan
- Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Peternak Sapi Perah Buang Susu, Komisi IV DPR Singgung Impor
- Temuan Baru SEANUTS II soal Konsumsi Susu dengan Pemenuhan Gizi Anak
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Waspada, 7 Minuman Ini Bisa Tingkatkan Kadar Kolesterol Jahat